Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PEMBERIAN UANG PESANGON TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN

Imam Saputro, Dimas (Unknown)
Arafat, M Rusli (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Feb 2025

Abstract

Ketika terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) banyak pekerja yang menuntut haknya. Berdasarkan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja. Berdasarkan Undang-Undang itu pula banyak dari pengusaha yang merasa keberatan untuk memberikan uang pesangon karena dirasa cukup memberatkan. Karena bagi pengusaha uang pesangon adalah biaya (cost) yang harus dikeluarkan, sedangkan bagi pekerja uang pesangon adalah sarana atau alat untuk memenuhi kehidupan baik bagi dirinya sendiri maupun keluarganya selama menganggur setelah terkena PHK. Penelitian ini termasuk jenis penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang menggunakan buku-buku sebagai sumber datanya. Data penelitan ini adalah bahan pustaka yang membahas mengenai kewajiban memberikan uang pesangon sebagai akibat PHK, dengan bahan sumber primer yaitu Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, digunakan untuk membahas secara normatif tentang kewajiban membayar uang pesangon sebagai akibat PHK. Sedangkan sumber sekundernya, buku-buku, jurnal, artikel dan lainnya yang mempunyai relevansi dengan permasalahan yang dikaji.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...