Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Saat ini, tanggung jawab atas pemungutan pajak daerah tersebut berada dibawah kewenangan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD). Peneelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program pemutihan yang dilaksanakan dari periode 1 Oktober hingga 30 November 2024 berhasil menarik minat masyarakat, masih terdapat kendala dalam komunikasi dan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme program. Secara keseluruhan, meskipun program pemutihan menunjukkan hasil yang positif dalam meningkatkan pendapatan daerah, perbaikan dalam komunikasi dan sosialisasi juga sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan program dimasa mendatang. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan konstribusi bagi pengembangan kebijakan perpajakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025