Penegakan hukum terhadap pelaku Obstruction Of Justice dalam perkara tindak pidana korupsi merupakan isu krusial dalam sistem hukum Indonesia. Obstruction Of Justice, yang melibatkan tindakan-tindakan yang menghambat proses hukum, seperti menghalangi penyidikan atau penuntutan, sering kali memperumit pemberantasan korupsi. Studi ini mengkaji bagaimana penegakan hukum menghadapi hambatan-hambatan ini dan mengevaluasi efektivitas penerapan peraturan yang ada. Metode penelitian yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) untuk memeriksa relevansi undang-undang terkait dan pendekatan konseptual untuk memahami dasar-dasar hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun berbagai regulasi seperti UU No. 20 Tahun 2001 telah mengatur sanksi bagi tindakan Obstruction Of Justice, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Kendala dalam penegakan hukum sering kali disebabkan oleh interpretasi hukum yang berbeda, serta kurangnya koordinasi antara lembaga penegak hukum. Penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan pemahaman hukum di kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum serta revisi terhadap praktik hukum untuk mengatasi hambatan-hambatan yang ada. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap pelaku Obstruction Of Justice dapat lebih efektif, mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan memperkuat integritas sistem hukum di Indonesia.
Copyrights © 2025