Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Strategi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Menertibkan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Indikator strategis yang digunakan meliputi tujuan, rencana, dan kebijakan. Penelitian ini bersifat deskriptif, yang mengutamakan observasi, wawancara, dan pencatatan sebagai metode pengumpulan data. Data yang dikumpulkan digunakan sebagai dasar analisis berdasarkan kondisi empiris di lokasi penelitian. Informan dalam penelitian ini terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Satuan Polisi Pamong Praja, pegawai UPT Pasar Induk Penajam, KUKM Parindag, serta pedagang kaki lima yang menjadi objek penelitian. Teknik pengambilan sampel dilakukan menggunakan metode accidental sampling, yaitu teknik di mana peneliti secara bebas mengambil sampel dari orang-orang yang ditemui, asalkan mereka memenuhi kriteria sampel penelitian. Berdasarkan penelitian yang dilakukan serta teori dan konsep yang digunakan, penertiban pedagang kaki lima telah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, pegawai UPT Pasar Petung, dan Pasar Induk Penajam. Setiap pedagang yang melanggar aturan diberikan himbauan dan surat peringatan sebagai bentuk tindakan, serta telah dilakukan sosialisasi, arahan, dan pembinaan secara berkala oleh Satuan Polisi Pamong Praja, pegawai UPT Pasar Petung, dan Pasar Induk Penajam. Berdasarkan hasil penelitian, strategi yang diterapkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, pegawai UPT Pasar Petung, dan Pasar Induk Penajam telah dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan, program, dan kebijakan. Komunikasi dan pendekatan persuasif dianggap sebagai strategi kebijakan yang efektif dalam menertibkan pedagang kaki lima.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024