Indonesia, kaya akan sumber daya alam, memiliki potensi besar di sektor pertambangan. Namun, penambangan pasir ilegal di daerah aliran sungai sering menimbulkan dampak negatif lingkungan seperti longsor, erosi, dan pelebaran sungai. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor penyebab dan pertimbangan hakim terhadap tindak pidana kerusakan lingkungan akibat pertambangan pasir ilegal. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris, hasil penelitian menemukan bahwa faktor ekonomi menjadi pendorong utama pelaku melakukan penambangan ilegal. Dalam Putusan Nomor 1029/Pid.B/LH/2023/PN.Tjk, hakim membuktikan terdakwa melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan terbukti secara sah bahwa terdakwa tidak memiliki izin sesuai ketentuan pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020, selain itu kegiatan tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Untuk mencegah maraknya penambangan pasir ilegal di Kabupaten Lampung Selatan, diperlukan upaya komprehensif peningkatan kesadaran hukum dalam lingkungan masyarakat, melalui program eduksi yang menyeluruh, penyederhanaan proses perizinan, penyediaan mata pencaharian alternative yang legal, serta penegakan hukum yang efektif guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025