Pengadaan barang dan jasa memiliki peran vital dalam pembangunan nasional, namun sering menjadi area rawan penyimpangan seperti praktik trading influence, yang merugikan keuangan negara, menghambat persaingan usaha sehat, dan menurunkan kepercayaan publik akibat kolusi antara pejabat pemerintah dan pihak swasta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan hukum pidana di indonesia tentang praktik trading influence dalam pengadaan barang dan jasa serta upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah praktik trading influence dalam pengadaan barang dan jasa. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Selanjutnya, metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah praktik trading influence dalam pengadaan barang dan jasa merugikan keuangan negara, melemahkan daya saing industri, dan menurunkan kepercayaan publik, namun penegakan hukum terhadap praktik ini masih terkendala sulitnya pembuktian unsur pidana. Untuk mencegahnya, diperlukan penyempurnaan regulasi, penguatan pengawasan, pendidikan hukum, penerapan teknologi informasi, serta pendataan rekanan dan pembagian proyek yang merata untuk menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.Kata kunci: Hukum Pidana; Pengadaan Barang dan Jasa; Trading Influence
Copyrights © 2025