Jurnal Kajian Ilmu Hukum
Vol. 3 No. 2 (2024): Jurnal Kajian Ilmu Hukum

MANAJEMEN RISIKO PEMBIAYAAN AKAD MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAH

Hidayat, Yayat (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Mar 2025

Abstract

Mudharabah adalah akad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersebut dengan syarat keuntungan diperoleh dibagi sesuai kesepakatan. Jumlah penyaluran dari produk pembiayaan mudharabah kurang lazim jika dibandingkan dengan pembiayaan mudharabah yang hanya terfokus pada tujuan konsumtif, Padahal bank syariah telah menyediakan produk pembiayaan dengan akad mudharabah yang dapat digunakan untuk mempercepat pertumbuhan bisnis serta dapat ditawarkan untuk bisnis yang berskala makro ataupun mikro, Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini merupakan suatu penelitian yang tercakup dalam penelitian hukum normatif, Dengan spesifikasi khusus tentang studi dokumentasi mengumpulkan data-data dan dokumen yang dibutuhkan, yaitu mengutip,mengulas, dan menyadur bahan dari buku-buku (literature) atau penelusuran kepustakaan yang ada kaitannya dengan masalah yang dibahas, baik dalam bentuk buku, makalah dan artikel-artikel serta karya tulis ilmiah lainnya yang dianggap representatif, Dalam melakukan analisis, lembaga keuangan syariah menggunakan prinsip 5C, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy. Prinsip Character menilai watak calon nasabah untuk memastikan mereka memiliki niat memenuhi kewajibannya. Dengan mempertimbangkan kelima prinsip ini, lembaga keuangan syariah dapat mengelola risiko pembiayaan secara optimal, memastikan keberlanjutan pembiayaan, serta menjaga stabilitas keuangannya.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jkih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Kajian Ilmu Hukum adalah jurnal hukum peer-review yang menyediakan forum untuk karya ilmiah tentang studi hukum. Jurnal ini menerbitkan makalah penelitian asli yang berkaitan dengan beberapa aspek dari penelitian hukum. Jurnal Kajian Ilmu Hukum terbit 2 kali setahun pada bulan Januari dan ...