Perancangan ini dilatarbelakangi oleh Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengakreditasi sepuluh kalurahan rintisan desa budaya yang salah satunya adalah Kalurahan Madurejo. Perdais Nomor 3 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pembinaan kebudayaan dengan ciri inklusifitas. Dimana masyarakat menjadi subyek dalam pengembangan kebudayaan. Untuk mewadahi kelompok seni, budaya, dan UMKM sehingga bisa meningkatkan eksistensi terhadap masyarakat umum serta meningkatkan ekonomi lokal terutama yang berlokasi di Kalurahan Madurejo, maka dibutuhkan pusat seni dan UMKM untuk mempromosikan produk mereka. Perancangan dilakukan dengan memperhatikan aspek metode perancangan yang sesuai dengan standar yang telah diatur oleh Peraturan Kemenparekraf, No.17 tahun 2020. Dengan menyediakan fasilitas kepada kelompok seni dan UMKM dengan tujuan meningkatkan ekonomi serta eksposur terhadap wisatawan di Kalurahan Prambanan.
Copyrights © 2025