Dengan berkembangnya teknologi digital, para kreator menghadapi tantangan baru dalam mempertahankan karya mereka, terutama dalam hal pelanggaran hak cipta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi bagaimana teknologi blockchain dapat membantu melindungi hak cipta dengan melihat bagaimana implementasinya berhasil dan gagal, serta masalah hukum dan sosial yang muncul. Metode yang digunakan meliputi analisis studi kasus industri kreatif dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teknologi blockchain dapat meningkatkan transparansi, keaslian, dan efisiensi pengelolaan hak cipta dengan menggunakan mekanisme seperti kontrak pintar dan NFT. Namun, untuk mendorong adopsi industri kreatif yang lebih besar, masalah seperti skalabilitas, kerangka hukum, dan kesadaran sosial harus diatasi
Copyrights © 2025