Ternyata di kota semarang ini terdapat kasus kebakaran yang dimana sebabnya yang belum diketahui sumber menduga faktor terjadinya kebakaran ini adanya gesekan pada ilalang, faktor cuaca panas, dan akibat api dari puntung rokok. Pada UU No 32/2009 tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perlu adanya perlindungan bagi warga di sekitar TPA jatibarang yang mendapatkan dampak dari terbakarnya TPA tersebut. Pemerintah Kota Semarang telah melakukan pemadaman kebakaran bekerjasama dengan Dinas Damkar serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang. Dari pembakaran TPA tersebut menyebabkan dampak yaitu sejumlah penduduk yang terdampak oleh kebakaran di zona 3 serta 4. Sekitar 30 orang meminta evakuasi karena terperangkap dalam asap tebal serta api di lokasi tersebut. Puluhan pemulung berhamburan melarikan diri. Artikel ini menggunakan metode penelitian Yuridis normatif serta deskriptif yang mengemukakan terkait perlindungan hukum terhadap pengelolaan lingkungan hidup, Awal mula terjadinya kebakaran, peran pemerintah dalam menghadapi situasi kebakaran TPA Jatibarang, Dampak kebakaran TPA Jatibarang.
Copyrights © 2024