Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat, dan karena produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya. Oleh karena itu dibentuklah suatu peraturan perundang-undangan mengenai kehalalan suatu produk, dan lahirlah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan sertifikat halal memiliki peran sangat penting. Label halal dapat menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk yang dijual karena suatu produk yang telah memiliki sertifikat halal telah teruji keamanannya dari bahan yang dilarang karena hal tersebut secara tidak langsung telah menumbuhkan rasa kepastian konsumen untuk keamanannya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025