Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem peradilan pidana dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia di Indonesia, khususnya pada Pengadilan Negeri Medan, berdasarkan konsep keadilan. Perdagangan manusia merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang masih marak terjadi di Indonesia, dengan korban utama perempuan dan anak-anak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis hukum terhadap data primer yang diperoleh melalui wawancara dan dokumen-dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 membuka peluang terjadinya disparitas hukuman karena adanya batas minimum dan maksimum. Disparitas ini sering kali tidak mencerminkan rasa keadilan, baik bagi korban maupun masyarakat. Selain itu, penegakan hukum yang belum optimal disebabkan oleh berbagai kendala, seperti lemahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum, kurangnya kesadaran hukum, dan belum maksimalnya sosialisasi terkait bahaya perdagangan manusia. Kesimpulan penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan efektivitas sistem peradilan pidana, harmonisasi penerapan hukum, serta penguatan kesadaran hukum masyarakat untuk menciptakan keadilan yang lebih merata dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia. Kata Kunci: perdagangan manusia, keadilan, sistem peradilan pidana, Pengadilan Negeri Medan
Copyrights © 2025