Nikah siri, atau pernikahan tanpa pencatatan resmi, sering menjadi perdebatan dalam masyarakat, terutama dalam konteks hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas dan etika nikah siri dari perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah siri memiliki implikasi hukum yang kompleks. Secara teologis, banyak ulama berpendapat bahwa nikah siri dapat dianggap sah jika memenuhi syarat-syarat dasar seperti adanya wali dan saksi. Namun, dari perspektif hukum positif di Indonesia, nikah siri sering kali bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan yang mewajibkan pencatatan resmi. Selain aspek legal, penelitian ini juga mengkaji dimensi etika, termasuk dampak sosial dan psikologis terhadap pasangan dan anak-anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut. Kesimpulannya, meskipun nikah siri dapat dianggap sah dalam konteks tertentu, tantangan legal dan etis yang dihadapinya memerlukan perhatian serius untuk melindungi hak-hak individu dan kepentingan sosial yang lebih luas.
Copyrights © 2025