Artikel ini membahas Upaya membangun kesadaran dan pemahaman kembali Narapidana terkait Pengenalan Masa Admisi Orientasi pada Lembaga Pemasayarakatan Narkotika Kelas IIA Bandung terkait Catur Dharma Narapidana, Hak/Kewajiban Warga Binaan serta Larangan Warga Binaan. Karena dalam pengamatan selama menjalankan Praktik KKN, Ketika berkomunikasi dengan Warga Binaan, mereka masih ada yang tidak tahu atau lupa apa itu Catur Dharma Narapidana, padahal hal itu merupakan janji dan pedoman mereka dalam berperilaku selama menjalani masa pidananya. Bahkan ada juga yang tidak mengetahui hak dan kewajiban mereka apa serta larangan yang harus dipatuhi selama menjalani masa pidananya. penulis memanfaatkan metode kualitatif atau sering disebut dengan metode artistik, interpretatif, naturalis, etnografis, dan postpositivistik (Sugiyono,2013).
Copyrights © 2025