Undang-undang Perlindungan Data Pribadi merupakan suatu peraturan yang telah resmi disahkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 10 September 2022. Peraturan ini disahkan dalam rangka melindungi dan menjamin hak warga negara Indonesia terkait kerahasiaan informasi dan komunikasi pribadi serta hak atas privasi dan data pribadi warga negara tersebut Pengesahan tersebut menuai tanggapan pro dan kontra dari kalangan masyarakat Indonesia. Tanggapan tersebut banyak dituangkan pada media sosial berita resmi yang memberitakan terkait pengesahan Undang-undang tersebut. Tanggapan pro yang dituangkan seperti masyarakat mendukung pengesahan Undang-undang tersebut karena menganggap hal tersebut menjadi salah satu solusi yang efektif untuk kasus penyalahgunaan dan kebocoran data sedangkan, kontranya seperti masyarakat menganggap pengesahan tersebut hanyalah formalitas saja. Berdasarkan hal tersebutlah, diperlukan sebuah solusi yaitu penerapan bidang data mining analisis sentimen yang dapat membantu dalam menganalisis tanggapan masyarakat sehingga dapat diketahui tingkat dominasi tanggapannya. Pengumpulan tanggapan terkait Undangundang Perlindungan Data Pribadi diambil dari platform Twitter dan Youtube dengan perolehan data yaitu sebesar 744. Analisis sentimen dilakukan dengan menerapkan metode Naïve Bayes Classifier sebagai algoritma klasifikasi tanggapan. Penelitian ini menghasilkan sebuah sistem analisis sentimen dengan perolehan nilai akurasi sebesar 90,604%. Tujuan eksternal dari penelitian ini ialah mendapatkan bahan evaluasi bagi pemerintah Indonesia terkait penerapan kebijakan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.
Copyrights © 2023