Dalam sistem ekonomi Islam, prinsip-prinsip muamalah memiliki peranan yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi dilakukan dengan adil dan sesuai dengan syariat. Salah satu konsep kunci dalam muamalah adalah khiyar, yang dikenal sebagai hak opsi atau hak untuk memilih. Konsep ini memberikan fleksibilitas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, sehingga mereka memiliki waktu dan kesempatan untuk mempertimbangkan dan memutuskan apakah akan melanjutkan atau membatalkan transaksi tersebut, maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul muamalah khiyar, hak opsi dalam fikih Islam. Tujuan dari penelitian ini tidak lain, ingin mengetahui pada muamalah khiyar, hak opsi dalam fikih islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, adalah library riset atau kajian pustaka. Hasil dari penelitian ini menujukkan, bahwa muamalah khiyar tidak hanya menjadi bagian integral dalam sistem ekonomi Islam yang adil, tetapi juga merupakan implementasi dari nilai-nilai moral dan etika Islam dalam konteks perdagangan dan bisnis.
Copyrights © 2024