Al-Istinbath : Jurnal Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Vol. 1 No. 3 (2024): Ilmu Hukum dan Hukum Keluarga Islam

Pencatatan Dan Batas Usia Pernikahan Di Beberapa Negara Islam

Choiril Alam Wali Ulhaq (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2024

Abstract

AbstrakHukum keluarga di dunia Islam selalu menarik untuk dikaji, karena dalam setiap zamannya selalu ada kebaharuan-kebaharuan, termaksud di dalam pencatatan nikah. Seperti yang kita ketahui, bahwa pencatatan pernikahan tidak ada di dalam al-Qur’an secara tertulis. Namun, pencatatan pernikahan disebabkan zaman/situasi sehingga diadakan hal demikian. Dalam artukel ini, penulis mengkaji pencatatan pernikahan dalam dunia Islam yang kebanyakan berbeda-beda beberapa di beberapa negara. Di samping itu negara yang dimaksud hanya focus terhadap beberapa negara, yakni: Indonesia, Malaysia, Pakistan, Turki, Yordania, Mesir, Maroko, Syiria, dan Tunisia. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji perbandingan proses pencatatan nikah dan dampaknya di beberapa Negara Islam. Adapun metode yang digunakan yaitu dengan penelitian pustaka (library research) melalui pendekatan deskriptif-komparatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perkawinan tetap sah secara syariat meski tidak dicatat, asal terpenuhi rukun dan syaratnya. Namun dominan dari beberapa negara Islam yang di bahas adalah mengharuskan hingga memberi kekuatan hukum terhadap pencatatan tersebut, baik dengan yang mengadakan sanksi pelanggaran maupun tidak. AbstractFamily law in the Islamic world is always interesting to study, because in every era there are always innovations, including in marriage registration. As we know, marriage registration is not written in the Qur'an. However, marriage registration is due to the era/situation so that such a thing is held. In this article, the author examines marriage registration in the Islamic world which is mostly different in several countries. In addition, the countries in question only focus on several countries, namely: Indonesia, Malaysia, Pakistan, Turkey, Jordan, Egypt, Morocco, Syria, and Tunisia. The purpose of this study is to determine and examine the comparative process of marriage registration and its impact in several Islamic countries. The method used is library research through a descriptive-comparative approach. The results of this study indicate that marriage is still valid according to sharia even if it is not recorded, as long as the pillars and requirements are met. However, the dominant of several Islamic countries discussed is to require and give legal force to the registration, both by imposing sanctions for violations and not.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

AlIJIH

Publisher

Subject

Religion Social Sciences

Description

Al-Istinbath: Journal of Islamic Law and Family Law is a publication of articles resulting from original empirical research and theoretical studies of the Journal of Islamic Communication and Broadcasting covering various issues of the Journal of Islamic Communication and Broadcasting in a number of ...