Hukum keluarga Islam memiliki peran yang signifikan dalam mengatur hubungan antarindividu dalam keluarga dengan tujuan menciptakan keadilan, keharmonisan, dan kesejahteraan. Dalam konteks masyarakat multikultural yang ditandai dengan keragaman budaya, tradisi, dan nilai-nilai sosial, hukum keluarga Islam menawarkan solusi dinamis yang dapat mengakomodasi perbedaan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip fundamentalnya. Berdasarkan prinsip maqashid syariah, hukum keluarga Islam berupaya untuk melindungi hak-hak individu, menjaga keutuhan keluarga, dan menciptakan harmoni sosial di tengah keberagaman. Fleksibilitas hukum keluarga Islam memungkinkan adanya adaptasi terhadap tradisi lokal yang tidak bertentangan dengan syariah, seperti dalam pelaksanaan pernikahan atau penyelesaian konflik keluarga. Pendekatan inklusif ini juga diperkuat oleh mekanisme mediasi dan musyawarah yang sejalan dengan nilai-nilai lokal dalam masyarakat multikultural. Di Indonesia, misalnya, keberadaan Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan panduan yang relevan bagi umat Islam untuk menjalankan kehidupan keluarga yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dalam konteks budaya lokal. Namun, penerapan hukum keluarga Islam di masyarakat multikultural tidak terlepas dari tantangan, seperti perbedaan interpretasi hukum, isu kesetaraan gender, dan dinamika sosial modern. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan progresif dalam interpretasi hukum serta peran aktif ulama, pemerintah, dan masyarakat untuk menjawab tantangan kontemporer. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum keluarga Islam memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen harmonisasi dalam masyarakat multikultural. Dengan mengedepankan keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap perbedaan, hukum ini tidak hanya menjadi solusi praktis dalam kehidupan keluarga, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya masyarakat yang inklusif, adil, dan berkeadaban.AbstractIslamic family law has a significant role in regulating relationships between individuals in the family with the aim of creating justice, harmony, and welfare. In the context of a multicultural society characterized by cultural diversity, traditions, and social values, Islamic family law offers a dynamic solution that can accommodate differences without abandoning its fundamental principles. Based on the principle of maqashid sharia, Islamic family law seeks to protect individual rights, maintain family integrity, and create social harmony amidst diversity. The flexibility of Islamic family law allows for adaptation to local traditions that do not conflict with sharia, such as in the implementation of marriage or resolution of family conflicts. This inclusive approach is also strengthened by mediation and deliberation mechanisms that are in line with local values in a multicultural society. In Indonesia, for example, the existence of the Compilation of Islamic Law (KHI) provides relevant guidance for Muslims to lead family lives in accordance with Islamic principles in the context of local culture. However, the application of Islamic family law in a multicultural society is not free from challenges, such as differences in legal interpretation, gender equality issues, and modern social dynamics. Therefore, a progressive approach in legal interpretation is needed as well as the active role of scholars, government, and society to answer contemporary challenges. This study concludes that Islamic family law has great potential to become an instrument of harmonization in a multicultural society. By prioritizing justice, compassion, and respect for differences, this law is not only a practical solution in family life, but also contributes to the creation of an inclusive, just, and civilized society.
Copyrights © 2024