This study aims to determine the practice and procedures for handing over half the dowry during the marriage contract in the Ramong community tradition, Southern Thailand, and to determine the law of this tradition from the perspective of Islamic law. This study is a field research using a qualitative approach. Research data was obtained online from the Ramong community, which served as the primary source of information in this study. A qualitative approach was used so that researchers could deeply understand the meaning, implementation, and community views on the tradition of handing over half the dowry in traditional marriages that has been carried out for generations. The results of the study indicate that the practice of handing over half the dowry in the Ramong community is carried out during the marriage contract. In practice, the groom hands over part of the dowry to the bride during the marriage contract, while the other half is given after the marriage contract is completed. This tradition has long developed and is accepted by the community as part of the customs passed down from generation to generation. The community views this practice as a form of convenience for the man in fulfilling the dowry obligation without diminishing the value of respect for the woman. In addition, this study found that the remaining unpaid dowry must be accompanied by an agreement or promise of payment between both parties. In some circumstances, the remaining half of the dowry can even be replaced with a specific item, as mutually agreed upon. However, this replacement must be approved by the bride's side to avoid misunderstandings or disputes later on. Thus, the tradition of giving half the dowry in the Ramong community still prioritizes deliberation, agreement, and harmony in the marriage ceremony. AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik dan tata cara penyerahan separuh mahar saat akad nikah dalam tradisi masyarakat Ramong, Thailand Selatan, serta untuk mengetahui hukum tradisi tersebut dalam perspektif Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh secara online dari masyarakat Ramong yang menjadi sumber informasi utama dalam penelitian ini. Pendekatan kualitatif digunakan agar peneliti dapat memahami secara mendalam makna, pelaksanaan, serta pandangan masyarakat terhadap tradisi penyerahan separuh mahar dalam perkawinan adat yang telah berlangsung secara turun-temurun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik penyerahan separuh mahar di masyarakat Ramong dilakukan ketika akad nikah berlangsung. Dalam pelaksanaannya, mempelai laki-laki menyerahkan sebagian mahar kepada mempelai perempuan pada saat akad nikah, sedangkan separuh mahar lainnya diberikan setelah akad nikah selesai. Tradisi ini telah lama berkembang dan diterima oleh masyarakat sebagai bagian dari adat istiadat yang diwariskan dari generasi ke generasi. Masyarakat memandang praktik tersebut sebagai bentuk kemudahan bagi pihak laki-laki dalam memenuhi kewajiban mahar tanpa menghilangkan nilai penghormatan kepada perempuan. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa sisa mahar yang belum dibayarkan harus disertai dengan kesepakatan atau janji pembayaran antara kedua belah pihak. Bahkan, dalam beberapa kondisi, separuh mahar yang tersisa dapat diganti dengan barang tertentu sesuai kesepakatan bersama. Namun, penggantian tersebut harus mendapat persetujuan dari pihak perempuan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun perselisihan di kemudian hari. Dengan demikian, tradisi penyerahan separuh mahar di masyarakat Ramong tetap mengedepankan musyawarah, persetujuan, dan keharmonisan dalam pelaksanaan perkawinan.
Copyrights © 2025