Transformasi Hukum: Jurnal Studi Ilmu Hukum
Vol 1 No 1 (2022): TRANSFORMASI HUKUM : Jurnal Studi Ilmu Hukum

Prostitusi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Linda Ikawati (Universitas Sains Al-Quran (UNSIQ) Jawa Tengah Di Wonosobo)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2022

Abstract

Prostitusi adalah praktek hubungan seksual yang dilakukan untuk mendapatkan imbalan berupa uang. Praktek prostitusi ini dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu pihak sebagai mucikari, PSK, dan pengguna jasa PSKnya. Faktor yang paling banyak menyebabkan adanya praktek ini adalah faktor keuangan yang rendah. Karena untuk melakukan praktek prostitusi tidak perlu membutuhkan modal yang banyak. Di dalam hukum positif maupun hukum Islam sangat jelas di larang perbuatan ini. Namun di dalam KUHP hukum atau sanksinya hanya mencakup pada mucikari. Dan untuk pengguna jasa serta PSKnya dapat dikenakan hukuman apabila adanya aduan dari pihak yan tersakiti. Hukum Islam telah mengatur praktek prostitusi ini jelas dalam AL-Qur’an yaitu dilarang dengan sangat. Yang dikenakan sanksi menurut hukum islam adalah semua pihak yang tersangkut dalam praktek prositusi ini, tanpa terkecuali apapun. Dalam dua hukum yang disebutkan terdapat persamaan dan perbedaannya, diantara perbedaannya adalah pada pihak yang dapat dikenakan sanksi. Persamaannya adalah adanya hukum yang mengatur tentang prostitusi ini, adanya sanksi dari masyarakat pula, dan kegiatan praktek prostitusi ini merupakan perbuatan yang di anggap tercela oleh seluruh masyarakat.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

transformasihukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini difokuskan pada kajian bidang studi ilmu hukum, dengan berbagai macam pendekatan keilmuan. Redaksi mengundang para ahli, ilmuan, sarjana, profesional, dan peneliti dalam disiplin ilmu hukum serta segenap civitas akademika untuk menulis artikel sesuai dengan topik ...