Noblesse Oblige Law Journal
Vol. 1 No. 1 (2024): June 2024

Epistemologi Pewarisan Garis Patrilineal Masyarakat Adat Batak Dalam Hukum Waris Adat Di Indonesia

Winarsih, Laras (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2024

Abstract

Indonesia menganut sistem hukum pluralisme, yaitu menggunakan sistem hukum tertulis dan hukum adat. Penerapan hukum adat di Indonesia diakui dan dapat diterapkan hanya dalam beberapa bidang, seperti hukum waris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif-analitis, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Hasil dari penelitian membahas eksistensi hukum adat yang walaupun dikategorikan sebagai hukum tidak tertulis tapi masih tetap diberlakukan di Indonesia karena masyarakat adat yang masih menganut dan mentaati aturan hukum adat tersebut, serta keberadaannya diakui dalam perundang-undangan di Indonesia. Penerapan pembagian waris dalam hukum adat di Indonesia di setiap wilayah akan berbeda-beda dan dapat juga dilihat dari garis keturunan dalam hukum adatnya yang dianut, seperti garis keturunan patrilineal hukum adat masyarakat Batak yang dalam pembagian warisnya hanya kepada anak laki-laki yang berhak mewarisi harta peninggalan dari pewaris.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

nolan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Noblesse Oblige Law Journal (NOLAN) accepts and encourages all legal researchers to contribute by sending articles related to legal issues, specifically regarding: Criminal Law; Islamic Law; Human Rights Law; Administrative and Constitutional Law; Agrarian Law; International Law; Cyber Law; ...