Indonesia menganut sistem hukum pluralisme, yaitu menggunakan sistem hukum tertulis dan hukum adat. Penerapan hukum adat di Indonesia diakui dan dapat diterapkan hanya dalam beberapa bidang, seperti hukum waris. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis-normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif-analitis, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Hasil dari penelitian membahas eksistensi hukum adat yang walaupun dikategorikan sebagai hukum tidak tertulis tapi masih tetap diberlakukan di Indonesia karena masyarakat adat yang masih menganut dan mentaati aturan hukum adat tersebut, serta keberadaannya diakui dalam perundang-undangan di Indonesia. Penerapan pembagian waris dalam hukum adat di Indonesia di setiap wilayah akan berbeda-beda dan dapat juga dilihat dari garis keturunan dalam hukum adatnya yang dianut, seperti garis keturunan patrilineal hukum adat masyarakat Batak yang dalam pembagian warisnya hanya kepada anak laki-laki yang berhak mewarisi harta peninggalan dari pewaris.
Copyrights © 2024