Pemilihan kepala daerah merupakan kontestasi demokrasi yang dilaksanakan untuk memilih pemimpin daerah. Seringkali proses demokrasi ini menimbulkan perselisihan, sehingga memerlukan penyelesaian secara hukum. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang menangani sengketa hasil pemilu dan pilkada, salah satunya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terjadi di Sekadau. Penelitian ini merupakan menggunakan metode penelitian normatif, dimana pengkajian didasarkan pada pendekatan perundang-undangan yang terfokus pada peraturan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Hasil peneltitian ini menunjukan bahwa Hakim Konstitusi dalam putusan yang memerintahkan untuk dilakukannya penghitungan suara ulang pada proses pemilihan tersebut mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan demokrasi. Putusan tersebut memiliki dampak signifikan terhadap dinamika politik lokal di Kabupaten Sekadau. Pemberian kesempatan untuk penghitungan suara ulang memberikan harapan baru bagi pihak yang merasa dirugikan sekaligus menegaskan komitmen terhadap integritas pemilihan.
Copyrights © 2024