Prinsip Mudharabah dalam Perbankan Syariah telah ada sebelum diutusnya Nabi Muhammad, kemudian diparaktikkan dan disempurnakan oleh Nabi disaat beliau melakukan beberapa kegiatan mu’amalah. Salah satu diantaranya adalah pada saat beliau berdagang dan membantu untuk menjual barang dagangan milik sayyidah Khadijah. Berkaitan dengan perkembangan prinsip Mudharabah, hal ini sejalan, dengan berkembangnya beberapa perbankan yang ada di Indonesia. Perkembangan perbankan syariah pada tahun 2004, terdapat 3 bank umum syariah dan 88 BPR syariah. Jaringan kantor mengalami pertumbuhan secara teratur dan sistematis dari 337 buah pada tahun 2003, melonjak tajam menjadi 2443 buah. Perkembangan paling akhir yang penulis dapatkan adalah posisi 31 Desember 2010, yakni menurut Deputi Gubernur BI, bahwa yang dikategorikan bank umum di bidang syariah ada 3 yaitu Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin Syariah, 19 Unit Usaha Syariah dan 93 Bank Perkreditan Rakyat Syariah Pelaksanaan Akad pada Bank Muamalat berdasarkan prinsip Syariah Islam yang dituangkan dalam Fatwa yang telah digariskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Copyrights © 2023