J-CEKI
Vol. 3 No. 2: Februari 2024

Kontribusi Hukum Lingkungan Sebagai Upaya Preventif Pencemaran Lingkungan

Midah Nurhidayah (Universitas Muhammadiyah Papua)
Muhammad Yusuf (Universitas Muhammadiyah Papua)
Iwan Solehudin (Universitas Muhammadiyah Papua)



Article Info

Publish Date
20 Feb 2024

Abstract

Pencemaran lingkungan masih menjadi permasalahan yang cukup serius di berbagai negara di dunia sehingga diperlukannya hukum yang digunakan untuk meminimalisir pencemaran lingkungan. Adapun tujuan dari artikel ini adalah untuk menyelidiki kontribusi hukum lingkungan sebagai upaya preventif pencemaran. Metode yang digunakan merupakan metode deskriptif kualitatif menggunakan metode literture review dengan cara mengulas beberapa artikel. Hasil penelitian menunjukkan; (a) Terdapat beberapa definisi hukum lingkungan, salah satunya adalah hukum yang mengatur tatanan lingkungan hidup, dimana lingkungan mencakup semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad-jasad hidup lainnya, (b) Hukum lingkungan memiliki kontribusi penting dalam melindungi lingkungan, kesehatan manusia, dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Tujuan hukum lingkungan hidup adalah untuk menjamin kelestarian sumber daya alam bagi generasi sekarang dan generasi mendatang, serta mengatur kegiatan manusia yang berdampak terhadap lingkungan hidup.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...