Daur ulang nomer telepon seluler menjadi kebijakan baru sebagaimana diatur PERMEN No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Permasalahannya daur ulang nomer telepon seluler ini berdampak pada keamanan dan privasi pengguna. Akibatnya pengguna merasa dirugikan atas adanya daur ulang nomer telepon tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum dari penjualan nomor telepon seluler yang didaur ulang dan perlindungan hukum bagi konsumen atas kerugian yang diakibatkan dari nomor telepon yang terkena daur ulang. Jenis penelitian ini ialah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menyatakan akibat hukum dari penjualan nomor telepon seluler yang didaur ulang dibebankan kepada operator atau penyelenggara telekomunikasi. Jika penjualan nomor telepon daur ulang tersebut merugikan konsumen, operator sebagai pelaku usaha memiliki akibat hukum. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi akibat hukum bagi operator mencakup kewajiban memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan. Selain itu operator juga dapat dikenakan sanksi administratif. Jika tidak memiliki jalan tengah konsumen dapat mengajukan Penyelesaian sengketa melalui penyelesaian yaitu jalur litigasi melalui pengadilan maupun non litigasi. Hal tersebut dilakukan agar konsumen dapat terpenuhi haknya.
Copyrights © 2024