J-CEKI
Vol. 3 No. 5: Agustus 2024

Aktualisasi Undang-Undang Cipta Kerja Pencipta Lapangan Kerja Bagi Generasi Z

Ar-Rahiim Innash (Universitas Ngudi Waluyo)
Adhi Budi Susilo (Universitas Dian Nuswantoro)



Article Info

Publish Date
14 Aug 2024

Abstract

Generasi yang dianggap tumbuh dan berkembang generasi yang maju dan cepat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan teknologi pada kenyaataanya merupakan generasi yang rapuh. Maka perlu untuk 1) Mengetahui Landasan Filosofis, Landasan Sosiologis, Landasan Yuridis Bagi Generasi Z Guna mendukung Undang-Undang Cipta Kerja 2) Mengetahui Aktualisasi Undang-Undang Cipta Kerja Pencipta Lapangan Kerja Bagi Generasi Z dengan metode socio-legal research dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder diperoleh hasil 1) Dalam Filosofis terdapat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dalam sosiologis dampak bonus demografi diperlukan upaya yang sesuai dengan karakteristik persoalan yang dihadapi dalam peciptaan lapangan pekerjaan yang dilakukan melalui upaya meningkatkan investasi dan kemudahan dan perlindungan hukum dan Yuridis kebijakan penciptaan lapangan kerja harus dilakukan melalui teknik omnibus law guna mencerminkan integrasi sehingga kodifikasi peraturan efektif 2) kebijakan penciptaan lapangan kerja harus dilakukan melalui teknik omnibus law guna mencerminkan integrasi sehingga kodifikasi peraturan efektif dengan melihat penciptaan nilai dan prinsip kerja yang pelaksanaannya selaras dengan dengan kebijakan guna mendukung kinerja dengan menindaklanjuti mengadopsi inovasi dan karateristik Generasi Z

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...