Generasi yang dianggap tumbuh dan berkembang generasi yang maju dan cepat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan teknologi pada kenyaataanya merupakan generasi yang rapuh. Maka perlu untuk 1) Mengetahui Landasan Filosofis, Landasan Sosiologis, Landasan Yuridis Bagi Generasi Z Guna mendukung Undang-Undang Cipta Kerja 2) Mengetahui Aktualisasi Undang-Undang Cipta Kerja Pencipta Lapangan Kerja Bagi Generasi Z dengan metode socio-legal research dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder diperoleh hasil 1) Dalam Filosofis terdapat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dalam sosiologis dampak bonus demografi diperlukan upaya yang sesuai dengan karakteristik persoalan yang dihadapi dalam peciptaan lapangan pekerjaan yang dilakukan melalui upaya meningkatkan investasi dan kemudahan dan perlindungan hukum dan Yuridis kebijakan penciptaan lapangan kerja harus dilakukan melalui teknik omnibus law guna mencerminkan integrasi sehingga kodifikasi peraturan efektif 2) kebijakan penciptaan lapangan kerja harus dilakukan melalui teknik omnibus law guna mencerminkan integrasi sehingga kodifikasi peraturan efektif dengan melihat penciptaan nilai dan prinsip kerja yang pelaksanaannya selaras dengan dengan kebijakan guna mendukung kinerja dengan menindaklanjuti mengadopsi inovasi dan karateristik Generasi Z
Copyrights © 2024