Tiap tiap perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan agama dan kepercayaannya harus dicatatkan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menyatakan bahwa selain Agama Islam, maka pencatatan perkawinan dilaksanakan di Kantor Catatan Sipil. Kantor Urusan Agama menjadi tempat pencatatan perkawinan agama Islam sejak adanya Peraturan Pemerintah sebagai Pelaksanaan Perkawinan dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 perihal Pencatatan Perkawinan. Namun belakangan ini, beredar pernyataan Menteri Agama Republik Indonesia yakni Yaqut Cholil Choumas bahwa Kantor Urusan Agama nantinya akan bertranformasi menjadi tempat pencatatan perkawinan seluruh agama, hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 758 Tahun 2021 perihal Revitalisasi Kantor Urusan Agama, sehingga akan terjadi pemusatan atau sentralisasi pencatatan perkawinan dengan lebih terorganisis. Hal ini tentu memicu terjadinya isu dan kontroversi di kalangan masyarakat.
Copyrights © 2024