Perekonomian dibangunn berdasararkan asaasa kekekeluargaan sesuai Pasal 33 UUD Tahun 1945 . Hal ini sesuai dengan sistem kekerabatan yang dikembanganka oleh adat istiadat negari ini yang ada juga dalam Mapalus.Tujuan dari penelitian ini untuk mengidentifikasi sistem kekerabatan sebagai dasar dalam manajemen pemberdayaan perempuan dalam Mapalus Rumah di desa tombatu Minahasa Tenggara Adapun yang menjadi masalah penelitian adalah 1, Bagaimana sistim kekerabatan dalam manajemen Mapalus rumah mnurut perempuan 2. Bagaimana Pemberdayaan Perempuan diterapkan dalam Musyawarah mufakat dalam budaya organisasi mapalus rumah metode penelitian kualitatif penelitian dilakukan didaerah sampel yaitu Desa Betelen, Desa Tombatu Satu dan Desa Tombatu dua yang sangat kuat dengan tradisi Mapalusnya . Tahapan yang dilakukan yaitu observasi, Wawancara informan kunci ,Pengambilan dokumen dan catatan peneliti, pengolahan data dan analis data. Hasil penelitian menunjukan 1hasil wawancara peneliti terhadap subjek penelitian menunjukkan bahwa perempuan mnjadi berdaya dalam Mapalus rumah 1. Dalam semangat gotong royong (metulung tulungan) dalam kerja mapalus dan dalam memecahkan berbagai persoalan ,, 2. pengambilan keputusan secara Musyawarah mufakat diselesaikan secara kekeluargaan (Mesawang sawangan metombol tolbolan dalam budaya organisasi mapalus Kesimpulan Sistem dalam manajemen kekeabatan tertlihat dalam kerja dan kerja gotong royong begitu juga dalam pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat dalam budaya organisasi mapalus rumah membuat perempuan menjadi berdaya.
Copyrights © 2022