J-CEKI
Vol. 3 No. 5: Agustus 2024

Hukuman Pidana Tambahan Berupa: Pencabutan Hak Memilih dan Dipilih dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Prefektif Hak Asasi Manusia

Ickbal Hofifi Bairuroh (Universitas Pelita Bangsa)



Article Info

Publish Date
31 Aug 2024

Abstract

Setiap warganegra memiliki hak yang sama di hadapan hukum, juga hak politik berdasarkan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28C ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsadan negaranya dan Pasal 28D ayat (3) dimana setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, kemudian Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Namun belakangan ini muncul pembahasan tetang pasal 86 huruf (c) undang-undang No 1 tahun 2023 Tentang Hukum Pidana yang menyatakan hukuman tambahan dapat berupa pencabutan hak memilih dan dipilih, walaupun sebelumnya telah diatur hak perlindungan siapa saja yang dapat dipilih dan mempunyai hak pilih diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bagi yang akan dipilih telah di tentukan melalui keberadaan partai politik peserta pemilu ataupun perorangan (independent) dalam kontestasi pemilihan umum. Dan kemudian peraturan trurnan daintaranya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat tentang persyaratan Bakal Calon wajib tidak pernah dipidana selama 5 tahun atau telah menajalani hukumannya terhitung setelah 5 tahun, sehingga dapat membatasi hak dalam melibatkan diri di pemerintahan. Hal ini tentu memicu terjadinya perdebatan, namun kemudian legitimasi hukuman pidana tambahan tentang pencabutan hak dipilih dan memilih tersebut dalam pandangan Hak Asasi Manusia, jika dilihat secara menyeluruh tetang konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Negara Hukum bahwa penerapan pembatasan untuk dapat dipilih atau dalam berpartisipasi dalam pemerintah adalah sudah saangat relevan konstusional dan berkeadilan, upaya menjaga kedaulatan dan martabat Negara dalam menjalankan konstitusi dan demokrasi di Negara Republik Indonesia ini sehingga terwujudnya persatuan dan keutuhan Negara dari ancaman orang yang tidak bertanggung jawab, namun berkaitan tetang “hak memilih” sebaiknya diperlukan kajian kembali karena berkaitan hak memilih adalah hak yang dapat diberikan oleh siapaun namun dan tidak terlalu berimplikasi terhadap keberlangsungan negara jika narapidana atau mantan narapidana dapat memberikan hak pilihnya terhadap orang yang dipilihnya yang telah melewati berbagai persyaratan dan mekanisme seleksi yang baik sesuai dengan perundang-undangan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...