Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search

Hukuman Pidana Tambahan Berupa: Pencabutan Hak Memilih dan Dipilih dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Prefektif Hak Asasi Manusia Ickbal Hofifi Bairuroh
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 3 No. 5: Agustus 2024
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v3i5.5184

Abstract

Setiap warganegra memiliki hak yang sama di hadapan hukum, juga hak politik berdasarkan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28C ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsadan negaranya dan Pasal 28D ayat (3) dimana setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, kemudian Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Namun belakangan ini muncul pembahasan tetang pasal 86 huruf (c) undang-undang No 1 tahun 2023 Tentang Hukum Pidana yang menyatakan hukuman tambahan dapat berupa pencabutan hak memilih dan dipilih, walaupun sebelumnya telah diatur hak perlindungan siapa saja yang dapat dipilih dan mempunyai hak pilih diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bagi yang akan dipilih telah di tentukan melalui keberadaan partai politik peserta pemilu ataupun perorangan (independent) dalam kontestasi pemilihan umum. Dan kemudian peraturan trurnan daintaranya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat tentang persyaratan Bakal Calon wajib tidak pernah dipidana selama 5 tahun atau telah menajalani hukumannya terhitung setelah 5 tahun, sehingga dapat membatasi hak dalam melibatkan diri di pemerintahan. Hal ini tentu memicu terjadinya perdebatan, namun kemudian legitimasi hukuman pidana tambahan tentang pencabutan hak dipilih dan memilih tersebut dalam pandangan Hak Asasi Manusia, jika dilihat secara menyeluruh tetang konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Negara Hukum bahwa penerapan pembatasan untuk dapat dipilih atau dalam berpartisipasi dalam pemerintah adalah sudah saangat relevan konstusional dan berkeadilan, upaya menjaga kedaulatan dan martabat Negara dalam menjalankan konstitusi dan demokrasi di Negara Republik Indonesia ini sehingga terwujudnya persatuan dan keutuhan Negara dari ancaman orang yang tidak bertanggung jawab, namun berkaitan tetang “hak memilih” sebaiknya diperlukan kajian kembali karena berkaitan hak memilih adalah hak yang dapat diberikan oleh siapaun namun dan tidak terlalu berimplikasi terhadap keberlangsungan negara jika narapidana atau mantan narapidana dapat memberikan hak pilihnya terhadap orang yang dipilihnya yang telah melewati berbagai persyaratan dan mekanisme seleksi yang baik sesuai dengan perundang-undangan.
Strategi Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Mencegah Kecurangan dan Tindak Pidana Pemilu Bairuroh, Ickbal Hofifi; Sarman, Sarman
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 5 No. 2 (2024): Jurnal Hukum Pelita November 2024
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jh.v5i2.5221

Abstract

Pemilihan umum (Pemilu) diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan peraturan-peraturan dibawahnya, kemudian lahirlah penyelenggara pemilihan umum yaitu Komisi Pemiliah Umum (KPU), Badan Pengawas Pemiliahn Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam pelaksanaan pemilu tentu akan mengahadapi tantangan, yaitu pelanggaran administrasi, pidana, dan kode etik. Bawaslu mencanangkan untuk focus dalam pencegahan dan  penindakan dalam menjalankan tugasnya, selanjutnya muncul bebrapa pertanyaan: Apakah Perundang-undangan pemilu mengatur Strategi mekanisme pencegahan kecurangan pemilu yang efektif dan benar mengakomodir penindakan pelanggaran? Kemudian dengan metode penelitian yuridis empiris normatif, pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah.  Penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan cara memahami, mengungkap dan menafsirkan makna norma-norma hukum yang menjadi bahan hukum penelitian. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H didalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara” bahwa “Pembentukan norma hukum itu di atas kertas tentu tidaklah cukup. Pembentukan norma hukum di atas kertas harus dilengkapi dengan upaya penyadaran yang luas, sehingga apa yang tertulis akan dipahami dengan persepsi yang sama oleh semua subjek hukum tata negara yang ada” dengan demikian upaya strategi baik untuk pencegahan maupun penindakan pidana pemilu haruslah adanya penyamaan persepsi dalam  pengaplikasiannya dan tentu termasuk proses pembentukan peraturan-peraturan dalam pemilu. Sehingga segala bentuk pelanggaran pemilu dapat diminimalisir dan efek penindakan pidana dapat merangsang pencegaha pelanggaran pemilu baik pelanggaran administrasi, pidana, maupun kode etik.
Kajian Yuridis Terhadap Mantan Suami yang Tidak Memenuhi Kewajiban Nafkah Anak Perspektif Hukum Pidana Ickbal Hofifi Bairuroh; Triana Apriyanita; Sifa Mulya Nurani; Septiayu Restu Wulandari; Trias Saputra
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Hukum Pelita Mei 2025
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jhp.v6i1.5791

Abstract

This study discusses the obligation to provide child support by ex-husbands after divorce, which is reviewed from a criminal law perspective. The obligation to provide child support is part of the protection of children's rights as regulated in laws and regulations in Indonesia, Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, and The Criminal Code (KUHP). Problems arise when ex-husbands do not carry out these obligations, which has the potential to cause legal consequences. This study aims to examine the legal form of criminal responsibility for ex-husbands who are negligent or intentionally do not provide support to their children. The method used in this study is the normative legal method with a statutory approach and case studies. The results of the study indicate that the non-compliance of ex-husbands in fulfilling their child support obligations can be categorized as a form of child neglect which has criminal implications. Law enforcement in this case still faces various obstacles, both from normative and implementative aspects. Therefore, it is necessary to strengthen regulations and increase legal awareness for the community to ensure the fulfillment of children's rights after divorce
Keabsahan Penerapan Upaya Paksa Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Penganiayaan Berat : Studi Kasus Putusan No.297/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel Trias Saputra; Ickbal Hofifi Bairuroh; Rafid Ibrahim; Joddy Mulya Setya Putra
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 6 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Pelita November 2025
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jhp.v6i2.6180

Abstract

Resreach discusses providing Restitution through Forced Efforts to Seize Assets from Defendant Mario Dandi which went viral in the mass media, the fraudster was subjected to Forced Efforts to Seize Assets in the form of a Rubicon car to fulfill his obligation to pay Restitution to the victim's child, Davit Ozora. The defendant was charged with the article on Serious Assault as regulated in the Criminal Code (KUHP). Restitution is the right of every victim of a crime who experiences material or immaterial losses as regulated in Article 7A of Law Number 31 of 2014 concerning the Protection of Witnesses and Victims. Restitution is the responsibility of the perpetrator or a third party who must be redeemed by the perpetrator for criminal acts that cause losses to the victim. For example, in the District Court Decision No.297 / Pid.B / 2023 / PN Jkt.Sel with the fraud of Mario Dandi, which by the court decision was imposed a Criminal in the form of Forced Efforts to Seize Assets. This study aims to describe several errors in the implementation of Restitution. The method used in this research is Juridical-Normative using secondary data or library data (library research) with a Statute Approach and Case Study
Keadilan Restorative dalam Perkara Pidana Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2024 Presfektif Teori Hukum Pembangunan Ickbal Hofifi Bairuroh; Sarman Sarman; Husein Manalu
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 6 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Pelita November 2025
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jhp.v6i2.6378

Abstract

Restorative Justice in the criminal justice system at the court level after the issuance of Supreme Court Regulation (PERMA) Number 1 of 2024 concerning Guidelines for Adjudicating Criminal Cases Based on Restorative Justice. This approach shifts the focus from retribution (retributive justice) to victim loss recovery, offender accountability, and social relationship restoration. This study uses the perspective of the Developmental Law Theory (Teori Hukum Pembangunan) by Mochtar Kusumaatmadja, which views law as a tool of social engineering to achieve national development goals, including legal reform that is aligned with Pancasila values. PERMA No. 1 of 2024 is consistent with the spirit of the Developmental Law Theory because it aims to realize humane, benefit-oriented law enforcement, and prioritizes conflict resolution that accommodates the interests of all parties, in accordance with the values of justice and balance existing in the community. The implementation of this PERMA is a concrete effort to reform Indonesian criminal law to build a justice system that is more responsive to the real needs of the community
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK-HAK KORBAN PADA PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN PERKARA PIDANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI KANTOR KEPOLISIAN SEKTOR (POLSEK) CIKARANG BARAT TAHUN 2025 Rani Silvia Sari; Ickbal Hofifi Bairuroh
JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Vol. 3 No. 3 (2026): JUNI
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jmia.v3i3.10755

Abstract

Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana merupakan unsur penting dalam sistem peradilan pidana yang berlandaskan pada penghormatan hak asasi manusia. Dalam praktik penyidikan, korban masih sering berada pada posisi yang rentan sehingga pemenuhan hak-haknya belum terlaksana secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak korban dalam proses penyidikan perkara pidana di Indonesia serta implementasinya di Wilayah Polsek Cikarang Barat ditinjau dari perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap Kanit Reskrim, Penyidik, serta korban tindak pidana. Data sekunder diperoleh dari Peraturan Perundang-Undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan korban telah dilakukan melalui pemberian informasi perkembangan perkara, pendampingan selama pemeriksaan, serta perlindungan identitas korban. Namun, pelaksanaannya belum maksimal akibat keterbatasan sumber daya manusia, tingginya beban kerja penyidik, kurangnya sarana pendukung, belum tersedianya SOP khusus, serta rendahnya pemahaman korban mengenai hak-haknya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi teknis, penambahan personel penyidik, dan penerapan pendekatan berbasis HAM.
Tantangan Normatif Penerapan Sanksi Hudud (Fixed Punishment) Dalam Qanun Jinayat Aceh Perspektif Hak Asasi Manusia Septian Juliansyah; Septiayu Restu Wulandari; Ickbal Hofifi Bairuroh
JURNAL ILMIAH RESEARCH STUDENT Vol. 3 No. 2 (2026): September
Publisher : KAMPUS AKADEMIK PUBLISING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jirs.v3i2.12311

Abstract

Penerapan sanksi hudud dalam sistem hukum Indonesia menjadi topik yang memicu terjadinya karena berkaitan dengan hubungan antara hukum pidana Islam, hukum nasional, dan hak asasi manusia. Di Indonesia, aturan hudud tidak berlaku di seluruh negeri, tetapi hanya diterapkan di Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang merupakan hasil dari otonomi khusus yang diberikan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat cara penyusunan dan gagasan tentang sanksi hudud dalam hukum pidana Indonesia, serta mempelajari kesulitan - kesulitan dalam menerapkan aturan tersebut dari sudut pandang hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan berupa peraturan perundang-undangan, konteks, sejarah, perbandingan, dan kasus. Penelitian menunjukkan bahwa hukum hudud mendapatkan pengakuan secara hukum karena adanya kekhususan Aceh dalam sistem hukum Indonesia. Namun penerapan hukum ini masih mengalami kesulitan dalam hal norma, terutama karena perbedaan pandangan antara hukum pidana Islam dengan hak asasi manusia, terutama mengenai larangan terhadap perlindungan, perlindungan martabat manusia, dan keselarasan antar hukum. Penerapan hukum hudud perlu adanya keseimbangan antara menjunjung tinggi syariat Islam dan melindungi hak-hak asasi manusia.
PERAN JAKSA SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi) Rizqy Rahmansyah; Ickbal Hofifi Bairuroh
JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA Vol 4 No 5 (2026): Oktober
Publisher : Kampus Akademik Publiser

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jipm.v4i5.3020

Abstract

Penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri masih cenderung ditangani melalui pemidanaan, meskipun rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan. Kondisi tersebut menempatkan Jaksa pada posisi strategis dalam menentukan arah penyelesaian perkara berdasarkan kewenangannya sebagai dominus litis. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi peran Jaksa sebagai dominus litis dalam penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melalui rehabilitasi, hambatan pelaksanaannya, serta penerapan rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus serta analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Jaksa telah terlaksana melalui tahapan prapenuntutan dan penuntutan, meliputi penelitian dan penilaian perkara, pemenuhan persyaratan rehabilitasi, penyusunan nota pendapat, hingga ekspose dan persetujuan. Penerapannya masih relatif terbatas dan selektif terhadap perkara penyalahgunaan narkotika yang memenuhi persyaratan rehabilitasi. Hambatan utama terdapat pada aspek struktur hukum berupa keterbatasan kelembagaan serta sarana dan prasarana rehabilitasi, sedangkan substansi hukum relatif dapat diminimalkan melalui pedoman pelaksanaan dan budaya hukum masih menghadapi stigma masyarakat. Rehabilitasi tidak hanya ditujukan untuk mengatasi ketergantungan, tetapi juga mendukung pemulihan dan pengembalian fungsi sosial penyalahguna, sehingga penerapannya sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM PADA KORBAN KEKERASAN RUMAH TANGGA (KDRT) (Studi Putusan Nomor: 964/Pid.Sus/2024/PN. Tng) Riki Fernando; Ickbal Hofifi Bairuroh
JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA Vol 4 No 5 (2026): Oktober
Publisher : Kampus Akademik Publiser

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jipm.v4i5.3041

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih banyak terjadi di Indonesia dan menimbulkan dampak fisik, psikis, seksual, serta sosial terhadap korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum terhadap korban KDRT di Indonesia serta menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap korban berdasarkan Putusan Nomor: 964/Pid.Sus/2024/PN.Tng. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban KDRT di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ketiga peraturan tersebut memberikan jaminan perlindungan berupa perlindungan fisik, pendampingan hukum, pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pemulihan hak-hak korban. Dalam Putusan Nomor: 964/Pid.Sus/2024/PN.Tng, majelis hakim telah menerapkan ketentuan hukum yang berlaku terhadap pelaku KDRT, namun implementasi perlindungan terhadap korban masih memerlukan penguatan, khususnya terkait pemulihan korban dan optimalisasi peran pemerintah serta lembaga perlindungan korban. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat guna mewujudkan perlindungan hukum yang efektif dan berkeadilan bagi korban KDRT.
Distingsi Yuridis Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan Pasal 609 KUHP Nasional Perspektif Kepastian Hukum Ulrikus Kelvintus; Ickbal Hofifi Bairuroh
JURNAL ILMIAH PENELITIAN MAHASISWA Vol 4 No 5 (2026): Oktober
Publisher : Kampus Akademik Publiser

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jipm.v4i5.3049

Abstract

Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kerap sulit dibedakan penerapannya dalam praktik, padahal ancaman pidana pada keduanya jauh berbeda. Kekeliruan mengkualifikasikan suatu perbuatan sebagai penguasaan atau peredaran dapat berujung pada disparitas pemidanaan, terlebih pada perkara yang faktanya berlapis seperti Putusan Nomor 549/Pid.Sus/2025/PN.Ckr, yang juga bersinggungan dengan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, serta menggunakan teori penafsiran hukum Utrecht, teori pembuktian M. Yahya Harahap, dan teori kepastian hukum Gustav Radbruch sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeda Pasal 112 dan Pasal 114 terletak pada empat syarat kumulatif yang menjadikan seseorang dapat dikategorikan sebagai pengedar, yaitu adanya objek narkotika, adanya aktivitas perpindahan barang, adanya hubungan dengan pihak lain, dan perbuatan dilakukan tanpa hak. Pasal 609 KUHP Nasional berkedudukan sebagai lex generalis yang mengalah pada Undang-Undang Narkotika selaku lex specialis. Penelusuran terhadap Putusan Nomor 549/Pid.Sus/2025/PN.Ckr menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyatakan dakwaan primair Pasal 114 ayat (1) terbukti, sehingga dakwaan subsidair Pasal 112 ayat (1) tidak pernah dipertimbangkan, dan Pasal 609 tidak pernah disebut sama sekali. Secara substansi, kesimpulan hakim bahwa Terdakwa telah melakukan peredaran narkotika sudah tepat, tetapi argumentasinya belum menguraikan secara eksplisit mengapa Pasal 112 tidak relevan diterapkan. Penelitian ini merekomendasikan agar putusan-putusan sejenis ke depan disusun dengan argumentasi yang lebih terbuka dan mudah ditelusuri, serta agar pembentuk undang-undang mempertimbangkan pedoman indikatif untuk membantu konsistensi kualifikasi perkara narkotika berlapis.