Ickbal Hofifi Bairuroh
Universitas Pelita Bangsa

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hukuman Pidana Tambahan Berupa: Pencabutan Hak Memilih dan Dipilih dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Prefektif Hak Asasi Manusia Ickbal Hofifi Bairuroh
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 3 No. 5: Agustus 2024
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v3i5.5184

Abstract

Setiap warganegra memiliki hak yang sama di hadapan hukum, juga hak politik berdasarkan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28C ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsadan negaranya dan Pasal 28D ayat (3) dimana setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, kemudian Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Namun belakangan ini muncul pembahasan tetang pasal 86 huruf (c) undang-undang No 1 tahun 2023 Tentang Hukum Pidana yang menyatakan hukuman tambahan dapat berupa pencabutan hak memilih dan dipilih, walaupun sebelumnya telah diatur hak perlindungan siapa saja yang dapat dipilih dan mempunyai hak pilih diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bagi yang akan dipilih telah di tentukan melalui keberadaan partai politik peserta pemilu ataupun perorangan (independent) dalam kontestasi pemilihan umum. Dan kemudian peraturan trurnan daintaranya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat tentang persyaratan Bakal Calon wajib tidak pernah dipidana selama 5 tahun atau telah menajalani hukumannya terhitung setelah 5 tahun, sehingga dapat membatasi hak dalam melibatkan diri di pemerintahan. Hal ini tentu memicu terjadinya perdebatan, namun kemudian legitimasi hukuman pidana tambahan tentang pencabutan hak dipilih dan memilih tersebut dalam pandangan Hak Asasi Manusia, jika dilihat secara menyeluruh tetang konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Negara Hukum bahwa penerapan pembatasan untuk dapat dipilih atau dalam berpartisipasi dalam pemerintah adalah sudah saangat relevan konstusional dan berkeadilan, upaya menjaga kedaulatan dan martabat Negara dalam menjalankan konstitusi dan demokrasi di Negara Republik Indonesia ini sehingga terwujudnya persatuan dan keutuhan Negara dari ancaman orang yang tidak bertanggung jawab, namun berkaitan tetang “hak memilih” sebaiknya diperlukan kajian kembali karena berkaitan hak memilih adalah hak yang dapat diberikan oleh siapaun namun dan tidak terlalu berimplikasi terhadap keberlangsungan negara jika narapidana atau mantan narapidana dapat memberikan hak pilihnya terhadap orang yang dipilihnya yang telah melewati berbagai persyaratan dan mekanisme seleksi yang baik sesuai dengan perundang-undangan.
Strategi Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Mencegah Kecurangan dan Tindak Pidana Pemilu Bairuroh, Ickbal Hofifi; Sarman, Sarman
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 5 No. 2 (2024): Jurnal Hukum Pelita November 2024
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jh.v5i2.5221

Abstract

Pemilihan umum (Pemilu) diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan peraturan-peraturan dibawahnya, kemudian lahirlah penyelenggara pemilihan umum yaitu Komisi Pemiliah Umum (KPU), Badan Pengawas Pemiliahn Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam pelaksanaan pemilu tentu akan mengahadapi tantangan, yaitu pelanggaran administrasi, pidana, dan kode etik. Bawaslu mencanangkan untuk focus dalam pencegahan dan  penindakan dalam menjalankan tugasnya, selanjutnya muncul bebrapa pertanyaan: Apakah Perundang-undangan pemilu mengatur Strategi mekanisme pencegahan kecurangan pemilu yang efektif dan benar mengakomodir penindakan pelanggaran? Kemudian dengan metode penelitian yuridis empiris normatif, pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah.  Penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan cara memahami, mengungkap dan menafsirkan makna norma-norma hukum yang menjadi bahan hukum penelitian. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H didalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara” bahwa “Pembentukan norma hukum itu di atas kertas tentu tidaklah cukup. Pembentukan norma hukum di atas kertas harus dilengkapi dengan upaya penyadaran yang luas, sehingga apa yang tertulis akan dipahami dengan persepsi yang sama oleh semua subjek hukum tata negara yang ada” dengan demikian upaya strategi baik untuk pencegahan maupun penindakan pidana pemilu haruslah adanya penyamaan persepsi dalam  pengaplikasiannya dan tentu termasuk proses pembentukan peraturan-peraturan dalam pemilu. Sehingga segala bentuk pelanggaran pemilu dapat diminimalisir dan efek penindakan pidana dapat merangsang pencegaha pelanggaran pemilu baik pelanggaran administrasi, pidana, maupun kode etik.