Ickbal Hofifi Bairuroh
Universitas Pelita Bangsa

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Hukuman Pidana Tambahan Berupa: Pencabutan Hak Memilih dan Dipilih dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Prefektif Hak Asasi Manusia Ickbal Hofifi Bairuroh
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 3 No. 5: Agustus 2024
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v3i5.5184

Abstract

Setiap warganegra memiliki hak yang sama di hadapan hukum, juga hak politik berdasarkan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28C ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsadan negaranya dan Pasal 28D ayat (3) dimana setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, kemudian Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Namun belakangan ini muncul pembahasan tetang pasal 86 huruf (c) undang-undang No 1 tahun 2023 Tentang Hukum Pidana yang menyatakan hukuman tambahan dapat berupa pencabutan hak memilih dan dipilih, walaupun sebelumnya telah diatur hak perlindungan siapa saja yang dapat dipilih dan mempunyai hak pilih diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bagi yang akan dipilih telah di tentukan melalui keberadaan partai politik peserta pemilu ataupun perorangan (independent) dalam kontestasi pemilihan umum. Dan kemudian peraturan trurnan daintaranya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat tentang persyaratan Bakal Calon wajib tidak pernah dipidana selama 5 tahun atau telah menajalani hukumannya terhitung setelah 5 tahun, sehingga dapat membatasi hak dalam melibatkan diri di pemerintahan. Hal ini tentu memicu terjadinya perdebatan, namun kemudian legitimasi hukuman pidana tambahan tentang pencabutan hak dipilih dan memilih tersebut dalam pandangan Hak Asasi Manusia, jika dilihat secara menyeluruh tetang konsep Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Negara Hukum bahwa penerapan pembatasan untuk dapat dipilih atau dalam berpartisipasi dalam pemerintah adalah sudah saangat relevan konstusional dan berkeadilan, upaya menjaga kedaulatan dan martabat Negara dalam menjalankan konstitusi dan demokrasi di Negara Republik Indonesia ini sehingga terwujudnya persatuan dan keutuhan Negara dari ancaman orang yang tidak bertanggung jawab, namun berkaitan tetang “hak memilih” sebaiknya diperlukan kajian kembali karena berkaitan hak memilih adalah hak yang dapat diberikan oleh siapaun namun dan tidak terlalu berimplikasi terhadap keberlangsungan negara jika narapidana atau mantan narapidana dapat memberikan hak pilihnya terhadap orang yang dipilihnya yang telah melewati berbagai persyaratan dan mekanisme seleksi yang baik sesuai dengan perundang-undangan.
Strategi Pengawasan dan Penegakan Hukum dalam Mencegah Kecurangan dan Tindak Pidana Pemilu Bairuroh, Ickbal Hofifi; Sarman, Sarman
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 5 No. 2 (2024): Jurnal Hukum Pelita November 2024
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jh.v5i2.5221

Abstract

Pemilihan umum (Pemilu) diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan peraturan-peraturan dibawahnya, kemudian lahirlah penyelenggara pemilihan umum yaitu Komisi Pemiliah Umum (KPU), Badan Pengawas Pemiliahn Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam pelaksanaan pemilu tentu akan mengahadapi tantangan, yaitu pelanggaran administrasi, pidana, dan kode etik. Bawaslu mencanangkan untuk focus dalam pencegahan dan  penindakan dalam menjalankan tugasnya, selanjutnya muncul bebrapa pertanyaan: Apakah Perundang-undangan pemilu mengatur Strategi mekanisme pencegahan kecurangan pemilu yang efektif dan benar mengakomodir penindakan pelanggaran? Kemudian dengan metode penelitian yuridis empiris normatif, pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah.  Penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan cara memahami, mengungkap dan menafsirkan makna norma-norma hukum yang menjadi bahan hukum penelitian. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H didalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara” bahwa “Pembentukan norma hukum itu di atas kertas tentu tidaklah cukup. Pembentukan norma hukum di atas kertas harus dilengkapi dengan upaya penyadaran yang luas, sehingga apa yang tertulis akan dipahami dengan persepsi yang sama oleh semua subjek hukum tata negara yang ada” dengan demikian upaya strategi baik untuk pencegahan maupun penindakan pidana pemilu haruslah adanya penyamaan persepsi dalam  pengaplikasiannya dan tentu termasuk proses pembentukan peraturan-peraturan dalam pemilu. Sehingga segala bentuk pelanggaran pemilu dapat diminimalisir dan efek penindakan pidana dapat merangsang pencegaha pelanggaran pemilu baik pelanggaran administrasi, pidana, maupun kode etik.
Kajian Yuridis Terhadap Mantan Suami yang Tidak Memenuhi Kewajiban Nafkah Anak Perspektif Hukum Pidana Ickbal Hofifi Bairuroh; Triana Apriyanita; Sifa Mulya Nurani; Septiayu Restu Wulandari; Trias Saputra
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 6 No. 1 (2025): Jurnal Hukum Pelita Mei 2025
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jhp.v6i1.5791

Abstract

This study discusses the obligation to provide child support by ex-husbands after divorce, which is reviewed from a criminal law perspective. The obligation to provide child support is part of the protection of children's rights as regulated in laws and regulations in Indonesia, Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection, and The Criminal Code (KUHP). Problems arise when ex-husbands do not carry out these obligations, which has the potential to cause legal consequences. This study aims to examine the legal form of criminal responsibility for ex-husbands who are negligent or intentionally do not provide support to their children. The method used in this study is the normative legal method with a statutory approach and case studies. The results of the study indicate that the non-compliance of ex-husbands in fulfilling their child support obligations can be categorized as a form of child neglect which has criminal implications. Law enforcement in this case still faces various obstacles, both from normative and implementative aspects. Therefore, it is necessary to strengthen regulations and increase legal awareness for the community to ensure the fulfillment of children's rights after divorce
Keabsahan Penerapan Upaya Paksa Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Penganiayaan Berat : Studi Kasus Putusan No.297/Pid.B/2023/PN Jkt.Sel Trias Saputra; Ickbal Hofifi Bairuroh; Rafid Ibrahim; Joddy Mulya Setya Putra
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 6 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Pelita November 2025
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jhp.v6i2.6180

Abstract

Resreach discusses providing Restitution through Forced Efforts to Seize Assets from Defendant Mario Dandi which went viral in the mass media, the fraudster was subjected to Forced Efforts to Seize Assets in the form of a Rubicon car to fulfill his obligation to pay Restitution to the victim's child, Davit Ozora. The defendant was charged with the article on Serious Assault as regulated in the Criminal Code (KUHP). Restitution is the right of every victim of a crime who experiences material or immaterial losses as regulated in Article 7A of Law Number 31 of 2014 concerning the Protection of Witnesses and Victims. Restitution is the responsibility of the perpetrator or a third party who must be redeemed by the perpetrator for criminal acts that cause losses to the victim. For example, in the District Court Decision No.297 / Pid.B / 2023 / PN Jkt.Sel with the fraud of Mario Dandi, which by the court decision was imposed a Criminal in the form of Forced Efforts to Seize Assets. This study aims to describe several errors in the implementation of Restitution. The method used in this research is Juridical-Normative using secondary data or library data (library research) with a Statute Approach and Case Study
Keadilan Restorative dalam Perkara Pidana Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2024 Presfektif Teori Hukum Pembangunan Ickbal Hofifi Bairuroh; Sarman Sarman; Husein Manalu
JURNAL HUKUM PELITA Vol. 6 No. 2 (2025): Jurnal Hukum Pelita November 2025
Publisher : Direktorat Penelitian dan Pengabdian (DPPM) Universitas Pelita Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37366/jhp.v6i2.6378

Abstract

Restorative Justice in the criminal justice system at the court level after the issuance of Supreme Court Regulation (PERMA) Number 1 of 2024 concerning Guidelines for Adjudicating Criminal Cases Based on Restorative Justice. This approach shifts the focus from retribution (retributive justice) to victim loss recovery, offender accountability, and social relationship restoration. This study uses the perspective of the Developmental Law Theory (Teori Hukum Pembangunan) by Mochtar Kusumaatmadja, which views law as a tool of social engineering to achieve national development goals, including legal reform that is aligned with Pancasila values. PERMA No. 1 of 2024 is consistent with the spirit of the Developmental Law Theory because it aims to realize humane, benefit-oriented law enforcement, and prioritizes conflict resolution that accommodates the interests of all parties, in accordance with the values of justice and balance existing in the community. The implementation of this PERMA is a concrete effort to reform Indonesian criminal law to build a justice system that is more responsive to the real needs of the community