Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas Penelantaran Pendaki Gunung Rinjani oleh Tour Guide. Metode penelitian yang digunakan yaitu: tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan non hukum, pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, dan analisis bahan hukum. Hasil penelitian skripsi ini yaitu, pertama bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas penelantaran pendaki pertama, Bentuk perlindungan hukum yang didapat konsumen atas penelantaran pendaki Gunung Rinjani oleh tour guide dibagi menjadi dua yakni perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Kedua, Tanggung jawab tour guide sebagai pelaku usaha dalam Pasal 19 angka (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menerangkan bahwa pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi. Ketiga, Upaya Penyelesaian sengketa apabila konsumen yang dirugikan oleh tour guide sebagai pelaku usaha yang telah menelantarkan para pendaki Gunung Rinjani yakni berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen pada Pasal 45 terdapat dua cara yaitu penyelesaian sengketa secara non litigasi dan secara litigasi.
Copyrights © 2024