Pinjaman online merupakan aktivitas meminjam atau berhutang sejumlah uang yang dilakukan secara online. Pada perjanjian berbasis online tersebut juga menyinggung terkait dengan pengisian data pribadi sebagai salah satu syarat dari mendaparkan dana pinjaman online. Terkait dengan adanya data pribadi yang terdapat dalam situs pinjaman online sangat rentan dalam menciptakan suatu kejahatan dalam menyebarluaskan data pribadi. Berdasarkan hal tersebut dibutuhkan perlindungan hukum terkait dengan data individu pada pinjaman online. Tujuan penelitian memberikan hasil analisis terkait dengan perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna aplikasi pinjaman online. Metode penulisan menggunakan jenis kualitatif. Hasil dan kesimpulan yang diambil ialah Pasal 26 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE merupakan suatu kebijakan hukum yang tertuang di Indonesia dalam proses perlindungan hukum data pribadi. Dalam aktivitas pinjaman online tentu pengguna harus memberikan beberapa data pribadi terhadap penyelenggara. Pelanggaran terhadap perlindungan hukum yang dilakukan oleh debitur ataupun terkait dengan penyelenggara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun sanksi yang dimaksudkan tersebut dapat berupa sanksi administratif, denda, ataupun berupa sanksi pidana. Pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara terkait dengan penyalahgunaan data pribadi dapat dijerat dengan Pasal 27 UU ITE yaitu pelaku akan mendapatkan hukuman dengan denda maksimal satu miliar dan pidana enam tahun. Perlindungan hukum terkait dengan aktivitas pinjaman online dilakukan secara preventif dan juga represif.
Copyrights © 2024