J-CEKI
Vol. 3 No. 6: Oktober 2024

Hukum Tata Negara Dan Pengaturan Media Sosial: Menjaga Keseimbangan Antara Kebebasan Dan Ketertiban

Jaka Prima (Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto)
Moh Kamaluddin (Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2024

Abstract

Media sosial telah menjadi ruang publik virtual yang memungkinkan kebebasan berekspresi, namun juga menimbulkan tantangan dalam menjaga ketertiban umum. Artikel ini menganalisis bagaimana Hukum Tata Negara di Indonesia berperan dalam menyeimbangkan kebebasan berekspresi dan ketertiban umum, dengan fokus pada regulasi media sosial. Kebebasan berekspresi dijamin oleh UUD 1945, tetapi tidak bersifat absolut. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berfungsi sebagai instrumen hukum utama untuk mengatur aktivitas di media sosial. Meski relevan, beberapa pasal dalam UU ITE dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi secara tidak proporsional, khususnya terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita palsu. Analisis dalam artikel ini menyoroti perlunya reformasi UU ITE untuk menghindari penyalahgunaan hukum dalam membungkam kritik yang sah. Selain itu, artikel ini juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital di masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak dan batasan dalam berpendapat di media sosial. Rekomendasi kebijakan meliputi kolaborasi antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang lebih inklusif dan demokratis, sehingga keseimbangan antara kebebasan individu dan ketertiban umum dapat tercapai secara adil

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...