Media sosial telah menjadi ruang publik virtual yang memungkinkan kebebasan berekspresi, namun juga menimbulkan tantangan dalam menjaga ketertiban umum. Artikel ini menganalisis bagaimana Hukum Tata Negara di Indonesia berperan dalam menyeimbangkan kebebasan berekspresi dan ketertiban umum, dengan fokus pada regulasi media sosial. Kebebasan berekspresi dijamin oleh UUD 1945, tetapi tidak bersifat absolut. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berfungsi sebagai instrumen hukum utama untuk mengatur aktivitas di media sosial. Meski relevan, beberapa pasal dalam UU ITE dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi secara tidak proporsional, khususnya terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita palsu. Analisis dalam artikel ini menyoroti perlunya reformasi UU ITE untuk menghindari penyalahgunaan hukum dalam membungkam kritik yang sah. Selain itu, artikel ini juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital di masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak dan batasan dalam berpendapat di media sosial. Rekomendasi kebijakan meliputi kolaborasi antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang lebih inklusif dan demokratis, sehingga keseimbangan antara kebebasan individu dan ketertiban umum dapat tercapai secara adil
Copyrights © 2024