Artikel ini menganalisis penerapan hukum pidana dalam kasus kekerasan terhadap anak di dunia pendidikan di Indonesia, dengan fokus pada perspektif hukum pidana dan perlindungan anak. Kasus kekerasan terhadap anak di sekolah telah menjadi perhatian serius, mengingat peran lembaga pendidikan sebagai tempat aman bagi anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kajian kasus untuk mengevaluasi efektivitas hukum pidana dalam menanggulangi kekerasan terhadap anak. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyediakan dasar hukum yang kuat, namun implementasinya di lapangan seringkali menghadapi berbagai kendala, termasuk masalah prosedural dan kurangnya pelaporan kasus.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana masih belum sepenuhnya efektif dalam memberikan perlindungan optimal kepada anak. Banyak kasus yang tidak ditindaklanjuti secara memadai karena lemahnya koordinasi antara lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum. Selain itu, sanksi pidana yang dijatuhkan sering kali tidak memberikan efek jera yang cukup bagi pelaku. Artikel ini merekomendasikan perlunya reformasi prosedural hukum yang lebih responsif terhadap kepentingan anak, serta kerjasama yang lebih kuat antara pemerintah, sekolah, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan
Copyrights © 2024