J-CEKI
Vol. 3 No. 6: Oktober 2024

Penerapan Hukuman Pidana Dalam Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Dunia Pendidikan: Perspektif Hukum Pidana Dan Perlindungan Anak

Moh Kamaluddin (Universitas Mayjen Sungkono Mojokerto)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2024

Abstract

Artikel ini menganalisis penerapan hukum pidana dalam kasus kekerasan terhadap anak di dunia pendidikan di Indonesia, dengan fokus pada perspektif hukum pidana dan perlindungan anak. Kasus kekerasan terhadap anak di sekolah telah menjadi perhatian serius, mengingat peran lembaga pendidikan sebagai tempat aman bagi anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kajian kasus untuk mengevaluasi efektivitas hukum pidana dalam menanggulangi kekerasan terhadap anak. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyediakan dasar hukum yang kuat, namun implementasinya di lapangan seringkali menghadapi berbagai kendala, termasuk masalah prosedural dan kurangnya pelaporan kasus.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana masih belum sepenuhnya efektif dalam memberikan perlindungan optimal kepada anak. Banyak kasus yang tidak ditindaklanjuti secara memadai karena lemahnya koordinasi antara lembaga pendidikan dan aparat penegak hukum. Selain itu, sanksi pidana yang dijatuhkan sering kali tidak memberikan efek jera yang cukup bagi pelaku. Artikel ini merekomendasikan perlunya reformasi prosedural hukum yang lebih responsif terhadap kepentingan anak, serta kerjasama yang lebih kuat antara pemerintah, sekolah, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...