Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Pembuatan Akta Perseroan Terbatas Oleh Pasangan Suami Istri Tanpa Perjanjian Perkawinan. Metode ini menggunakan Jenis penelitian berbentuk penelitian Normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi Pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi kepustakaan, yaitu mengumpulkan bahan-bahan hukum dari bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Penelitian ini menjelaskan bahwa status badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dapat hilang jika seluruh sahamnya hanya dimiliki oleh suami istri tanpa perjanjian perkawinan yang memisahkan harta. Suami istri dianggap satu entitas hukum dalam hal harta bersama, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pemegang saham terpisah dalam PT. Oleh karena itu, saham perlu dialihkan ke pihak ketiga atau dibuat perjanjian perkawinan yang sah untuk memisahkan harta suami istri. Jika tidak, suami istri dapat bertanggung jawab pribadi atas hutang dan kerugian perusahaan, dan PT dapat dianggap tidak pernah ada serta dibubarkan oleh pengadilan.
Copyrights © 2024