Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Salah satu penyalahgunaan internet adalah pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang terhadap pihak lain. Hal atau keadaan yang dikomunikasikan atau dipublikasikan lewat internet dapat dikatakan merupakan penghinaan atau pencemaran nama baik bila hal atau keadaan itu adalah tidak benar bagi pihak yang menjadi korban, baik itu merupakan itu yang merusak reputasi ataupun yang membawa kerugian material bagi pihak korban. Dari uraian tersebut dirumuskan permasalahan pokok yang dapat diteliti yaitu Bagaimana Pengaturan Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Perundang-Undangan di Indonesia? Dan Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Praktek Peradilan di Indonesia ? dengan metode penelitian yuridis normatif. Dihasilkan pembahahasan pengaturan pelaku tindak pidana tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik berdasarkan perundang-undangan di Indonesia dan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik berdasarkan praktek peradilan di Indonesia. Dengan Kesimpulan delik pencemaran nama baik secara eksplisit dalam BAB XVI tentang Penghinaan mulai Pasal 310 sampai dengan Pasal 321 dan pada UU ITE pada Pasal 27 ayat (3). Pencemaran nama baik merupakan delik aduan dimana perkara pencemaran nama baik baru akan dikatakan sebagai tindak pidana bila ada pengaduan dari korban atau laporan dari orang lain yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut, seperti yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 5 UU ITE No. 19 Tahun 2016. Dan saran Pada pasal 27 ayat (3) perlu diubah karena pasal tersebut merupakan Pasal yang dapat disalahgunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok dan para penegak hukum harus dengan hati-hati dalam memproses pelaku tindak pidana.
Copyrights © 2024