Pemahaman peraturan perpajakan adalah suatu cara dimana wajib pajak dapat memahami serta mengetahui mengenai peraturan dan prosedur dalam perpajakan serta dapat mengimplementasikannya dalam kegiatan perpajakan seperti membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan. Pengetahuan perpajakan adalah pengetahuan mengenai konsep ketentuan umum di bidang perpajakan, jenis pajak yang berlaku di Indonesia mulai dari subyek pajak, obyek pajak, tarif pajak, perhitungan pajak terutang, pencatatan pajak terutang, sampai dengan bagaimana pengisian pelaporan pajak. Kepatuhan wajib pajak telah menjadi suatu kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak karena pajak merupakan sumber pendapatan negara, jika kepatuhan wajib pajak semakin tinggi maka meningkatnya pendapatan negara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. kuantitatif adalah data penelitian berupa angka, atau data kualitatif yang diangkakan. Objek penelitian yang dilakukan ini berupa data-data dengan menyebarkan kuesioner. Metode pengambilan data sampel menggunakan purposive sampling. Metode pengumpulan data menggunakan metode survey, dengan instrument penelitian adalah kuesioner. Peneliti melakukan olah data sehingga menyimpulkan bahwa variabel pemahaman perpajakan tidak signifikan terhadap kepatuhan perpajakan dikarnakan menunjukkan bahwa Thitung > Ttabel yaitu -0,488 < 1.660. Lalu untuk pengetahuan signifikan terhadap pengetahuan perpajakan menunjukkan bahwa nilai Thitung sebesar 6.195 sedangkan Ttabel sebesar 1.660.
Copyrights © 2024