Pendaftaran jaminan fidusia kini dilakukan secara elektronik sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, pendaftaran secara elektronik ini masih memiliki permasalahan seperti gangguan jaringan, kesalahan sistem, dan rentan terhadap serangan cyber. Integrasi smart contract dengan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik ini dapat menjadi solusi dari kendala tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif. Smart contract yang merupakan program computer yang menjalankan dan meneggakan perjanjian secara otomatis, dapat mempercepat dan mengamankan proses pendaftaran melalui penggunaan sistem blockchain. Dengan adanya hal tersebut, maka smart contract akan meningkatkan pendaftaran jaminan fidusia lebih meningkatkan efisiensi dan transparansi. Namun, pengaturan dan pengawasan yang belum diregulasikan secara khusus, Indonesia yang masih rentan terkena serangan cyber, dan ketidakpahaman para pihak akan hal tersebut menjadikan diperlukannya perhatian dan penanganan serius agar integrasi tersebut dapat dilakukan dengan optimal. Pendekatan yang hati-hati dan terencana, termasuk pengembangan regulasi yang sesuai, edukasi bagi pihak terkait dan peningkatan keamanan yang ada. Akan menjadi kunci dalam mengatasi risiko yang timbul dan memanfaatkan potensi teknologi smart contract.
Copyrights © 2024