Perkawinan di bawah umur menimbulkan masalah kependudukan akibat lajunya pertumbuhan penduduk sehingga menambah munculnya permasalahan sosial, ekonomi dan masalah hukum yang terjadi di masyarakat. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa di Indonesia, khususnya di Kecamatan Tanjung Palas banyak ditemukan bahwa orang tua menikahkan anaknya yang masih dibawah umur. Terdapat berbagai alasan yang dijadikan landasan untuk menikahkan anaknya diusia berapa pun dan kapan pun. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan analisis sosiologi hukum terhadap perkawinan dibawah umur. Penelitian ini mengkaji lebih jauh tentang sosiologi perkawinan di bawah umur dalam tinjauan sosiologi hukum. Metode penelitian dalam artikel ini berjenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif berkonsep deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Teknik analisa data dengan metode deduktif. Hasil penelitian mengasumsikan bahwa perkawinan dibawah umur masih banyak terjadi salah satunya disebabkan karena menganggap pernikahan di bawah umur adalah strategi bertahan bagi golongan ekonomi ke bawah dan pilihan terakhir akibat penyaluran hasrat seksual diluar pernikahan yang sah. Hal ini sudah menjadi aturan yang tidak tertulis yang berkembang ditengan masyarakat. Diperlukan komitmen pemerintah untuk mempertegas praktik perkawinan dibawah umur.
Copyrights © 2024