J-CEKI
Vol. 4 No. 1: Desember 2024

Kedudukan Anak Angkat Menurut Hukum Perdata

Maria Yosepin Endah Listyowati (Universitas Merdeka Malang)
Indra Wahyudi (Universitas Merdeka Malang)
Minim Subarno (Universitas Merdeka Malang)



Article Info

Publish Date
17 Dec 2024

Abstract

Bagi pasangan suami istri yang tidak dapat memiliki keturunan sendiri, mengangkat anak menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat hubungan keluarga dan menciptakan kebahagiaan dalam rumah tangga dan merasakan kehadiran anak dalam keluarga, tetapi juga memberikan kesempatan bagi anak angkat untuk dapat tumbuh dalam keluarga yang penuh cinta kasih. Di Indonesia, proses pengangkatan anak diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak angkat serta untuk memastikan bahwa anak yang diangkat dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta mendapatkan hak-hak yang seharusnya dimiliki sebagai anggota keluarga yang sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia sebagai dasar untuk menganalisis tata cara pengajuan permohonan anak angkat menurut hukum perdata. Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak bahwa tata cara pengajuan permohonan anak angkat ke pengadilan harus memenuhi persyaratan yang berlaku bagi calon orang tua angkat agar dalam niat mengangkat anak dapat lebih siap guna memberikan perlindungan bagi anak yang diadopsi serta menciptakan kepastian hukum dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai orang tua angkat. Dengan demikian, pengangkatan anak diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif, baik bagi anak, orang tua angkat, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...