Penyalahgunaan visa dan izin tinggal oleh warga negara asing menjadi isu penting dalam kebijakan keimigrasian di Indonesia. Pemerintah, melalui sistem dokumentasi kependudukan, mencatat status warga negara asing yang menetap di Indonesia. Kasus di Kabupaten Asahan menjadi salah satu contoh nyata, di mana terdapat tiga warga negara Myanmar dan empat warga negara Malaysia yang telah tinggal lama di Indonesia, termasuk seorang warga negara Myanmar yang telah menetap selama lebih dari 11 tahun dan memiliki KTP, buku nikah, serta kartu keluarga di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap berbagai kasus pelanggaran izin tinggal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran izin tinggal dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai. Peran ini meliputi identifikasi, pengawasan, dan penindakan terhadap warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian. Dalam wilayah Kabupaten Asahan, ditemukan bahwa penyalahgunaan izin tinggal dapat berdampak negatif terhadap ekonomi daerah, seperti memengaruhi pasar tenaga kerja dan meningkatkan beban sosial. Hambatan yang dihadapi dalam penindakan antara lain koordinasi dan terbatasnya sumber daya untuk pengawasan, khususnya di wilayah hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Utara
Copyrights © 2025