Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sub Bagian Umum Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara semi terstruktur, dan analisis dokumen. Berdasarkan laporan Rekapitulasi Kehadiran Tahun 2023, ditemukan bahwa dari 44 PNS, terdapat 2 pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin ringan dan 2 lainnya menerima teguran tertulis, dengan total akumulasi keterlambatan mencapai 6.842 menit. Hasil penelitian juga mengacu pada laporan Kemendagri (2022) yang mengidentifikasi bahwa 30% PNS dinilai memiliki kualitas rendah, 30% kurang mampu memberikan pelayanan maksimal, dan 10% gagal mencapai target kerja. Evaluasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang menegaskan pentingnya objektivitas dalam penilaian kinerja berbasis sistem prestasi dan karier. Temuan ini menunjukkan perlunya peningkatan disiplin, etos kerja, dan kualitas pelayanan PNS.
Copyrights © 2024