J-CEKI
Vol. 4 No. 1: Desember 2024

Keabsahan Hukum Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Yang Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Debitur

Nabila Rahma (Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
Merline Eva Lyanthi (Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)



Article Info

Publish Date
18 Dec 2024

Abstract

Pengalihan piutang (cessie) sering kali menimbulkan potensi masalah terutama apabila cessie dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak debitur (cessus). KUHPerdata mengatur bahwa tindakan pengalihan piutang (cessie) harus dituangkan dalam suatu bentuk akta yang disebut dengan akta cessie. Keabsahan dari akta cessie berperan krusial dalam memberikan kepastian hukum serta memberi perlindungan pada kepentingan semua pihak yang terlibat. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (normative legal research), sehingga pendekatannya meliputi pendekatan terhadap undang-undang, pendekatan konseptual, serta pendekatan berbasis kasus. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik analisis bahan hukum yang bersifat preskriptif dan menggunakan logika deduksi. Pemberitahuan dan persetujuan debitur adalah faktor penting dalam menjaga keabsahan akta cessie, apabila diabaikan dapat membuat cessie tidak berdampak hukum bagi debitur atau bahkan batal demi hukum.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...