J-CEKI
Vol. 4 No. 2: Februari 2025

Pertanggunjawaban Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Terhadap Pembuatan Akta Yang Cacat Hukum

M.Virjohn Siyasi (Universitas Jember)
Iwan Rachmad Soetijono, (Universitas Jember)
Firman Floranta Adonara (Universitas Jember)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2025

Abstract

Penelitian bertujuan untuk menemukan PPAT Sementara yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam pembuatan akta yang cacat hukum, memastikan akta yang dibuat memiliki nilai kepastian hukum, serta menemukan konsep kedepan terkait akibat hukum dan tanggung jawab PPAT Sementara. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan fokus analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. PPAT Sementara memiliki tugas yang sama dengan PPAT namun seringkali kurang mendapat pelatihan formal, menyebabkan risiko cacat hukum dalam pembuatan akta. Dalam kasus cacat hukum, pihak yang dirugikan dapat mengambil tindakan hukum seperti melaporkan pelanggaran kepada pihak yang berwenang atau menggugat ke pengadilan untuk membuka akta. kata kunci: PPAT Sementara, tanggung jawab hukum, Akta cacat hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...