J-CEKI
Vol. 4 No. 2: Februari 2025

Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Permohonan Pengujian Pasal 29E dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi

Fransina Pattiruhu (Unknown)
Ellon B. C. Mau (Unknown)
Frengki Ndaomanu (Unknown)
Rian Van Frits Kapitan (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jan 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengananlsis dasar pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 29 huruf (e) dan Pasal 34 Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal yang berfokus pada pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ditemukan, bahwa dasar pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 29 huruf (e) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena ketentuan norma Pasal 29 huruf e UU 19/2019 menimbulkan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif. Dasar pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 34 Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

J-CEKI

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. J-CEKI terbit 6 kali dalam setahun atau tiap 2 bulan sekali. J-CEKI menerbitkan artikel bidang Humaniora dan Ilmu Sosial. Humaniora: Bahasa dan Linguistik, Sejarah, Sastra, Seni Pertunjukan, Filsafat, Agama, Seni Rupa. Ilmu ...