Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengananlsis dasar pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 29 huruf (e) dan Pasal 34 Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal yang berfokus pada pendekatan Undang-Undang, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Dalam penelitian ditemukan, bahwa dasar pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 29 huruf (e) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena ketentuan norma Pasal 29 huruf e UU 19/2019 menimbulkan ketidakadilan dan bersifat diskriminatif. Dasar pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 34 Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif.
Copyrights © 2025