ekerasan terhadap perempuan, khususnya dalam ranah domestik, tetap menjadi permasalahan serius di Indonesia, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberitaan terkait KDRT di NTT yang dipublikasikan melalui media daring TribunNews Kupang pada September dan Oktober 2024. Penelitian ini mengkaji sistem peradilan pidana Indonesia dalam menangani kasus-kasus kekerasan berbasis gender, terutama femisida, serta bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Melalui analisis berita dan data yang dikumpulkan, penelitian ini juga mengkaji perlindungan hukum bagi korban KDRT serta tantangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan analisis kualitatif berbasis studi kasus, hasil penelitian menunjukkan adanya penyebutan signifikan terhadap kata "kekerasan," "perempuan," dan "femisida" dalam pemberitaan, mencerminkan pentingnya perhatian terhadap kekerasan berbasis gender. Tantangan dalam implementasi perlindungan hukum, termasuk minimnya pemahaman korban mengenai hak-hak mereka, serta faktor budaya dan sosial yang mempengaruhi pola kekerasan, menjadi hambatan besar dalam upaya pemberantasan KDRT di Indonesia. Penelitian ini memberikan wawasan terkait kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan sosial bagi korban KDRT.
Copyrights © 2025