This Author published in this journals
All Journal J-CEKI
Yohanis Imanuel Benafa
Universitas Universita Kristen Artha Wacana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Femisida: Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Korban dan Penegakan Hukum di Nusa Tenggara Timur Martha Y. Sooai; Yohanis Imanuel Benafa; Yohana Lince Aleng; Mario K. Mega
J-CEKI : Jurnal Cendekia Ilmiah Vol. 4 No. 2: Februari 2025
Publisher : CV. ULIL ALBAB CORP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jceki.v4i2.8127

Abstract

ekerasan terhadap perempuan, khususnya dalam ranah domestik, tetap menjadi permasalahan serius di Indonesia, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberitaan terkait KDRT di NTT yang dipublikasikan melalui media daring TribunNews Kupang pada September dan Oktober 2024. Penelitian ini mengkaji sistem peradilan pidana Indonesia dalam menangani kasus-kasus kekerasan berbasis gender, terutama femisida, serta bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Melalui analisis berita dan data yang dikumpulkan, penelitian ini juga mengkaji perlindungan hukum bagi korban KDRT serta tantangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan analisis kualitatif berbasis studi kasus, hasil penelitian menunjukkan adanya penyebutan signifikan terhadap kata "kekerasan," "perempuan," dan "femisida" dalam pemberitaan, mencerminkan pentingnya perhatian terhadap kekerasan berbasis gender. Tantangan dalam implementasi perlindungan hukum, termasuk minimnya pemahaman korban mengenai hak-hak mereka, serta faktor budaya dan sosial yang mempengaruhi pola kekerasan, menjadi hambatan besar dalam upaya pemberantasan KDRT di Indonesia. Penelitian ini memberikan wawasan terkait kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan sosial bagi korban KDRT.