Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Good Corporate Governance yang diukur oleh Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris dan Direksi terhadap kinerja keuangan perbankan syariah yang diukur dengan Return On Assets (ROA). Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah 15 Bank Umum Syariah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan sampel 11 Bank Umum Syariah (BUS) yang memenuhi kriteria berdasarkan metode purposive sampling, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan statistik perbankan syariah yang diterbitkan Bank Indonesia per Desember 2021. Periode observasi dalam penelitian ini adalah dari tahun 2017 hingga 2021. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah regresi data panel dengan pengolahan data statistik Eviews versi 12. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variabel independen Dewan Pengawas Syariah dan Direksi tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan. yang diukur dengan Return On Assets (ROA), sedangkan variabel independen Dewan Komisaris berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan yang diukur dengan Return On Assets (ROA).
Copyrights © 2024