Tulisan ini membahas tentang penyebab dan dampak terjadinya pelecehan seksual terhadap anak serta akibat hukumnya. Latar belakang pengambilan judul ini melihat kondisi mayarakat Padang Panjang yang dikenal dengan masyarakat yang religius, namun masih banyaknya terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap anak. Terlihat dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyebab terjadinya pelecehan seksual yang terjadi di Padang Panjang dan akibat hukum yang diterima pelaku dilihat dari sudut pandang hukum Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dihimpun dengan melakukan wawancara dan kajian literatur buku-buku kitab fikih dan hukum positif yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Setelah data terkumpul lalu diolah dengan menggunakan metode comparatife. Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak tersebut disebabkan factor internal dan eksternal keluraga. Hukuman yang diterima pelaku dalam hukukm islam di cambuk 100 kali dan dirajam sampai mati sedangkan dalam hukum positif Indonesia pelaku di kenai hukuman dan melanggar pasal Pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 65 ayat (1) jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak..
Copyrights © 2022