Ulil Albab
Vol. 1 No. 8: Juli 2022

Kedudukan Hukum Anak Luar Nikah Pasca Putusan Makhamah Konstutusi Nomor 46/PUU-VIII/2010

Agus Hartawan Firmansyah (Universitas Muhammadiyah Mataram)
Eli Martawati (Universitas Muhammadiyah Mataram)
Firzhal Arzhi Jiwantara (Universitas Muhammadiyah Mataram)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2022

Abstract

Hasil dari pernikahan yang tidak sah. Tentanghak sipilnya, perkembangan, kepedulian, dan penghidupannya, pada dasarnya adalahkewajiban ibu kandungnya sebagaimana diatur dalam UU PerkawinanNomor 1 Tahun 1974. Dia hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu kandungnya dan dengan46/PUU-VII/2010 yang telah mengubah Pasal 43 UU Perkawinan,menyatakan bahwa anak diluar Nikah, yang dulu ada hubungan dengannyaibu kandungnya, tidak hanya memiliki hubungan dengan ibu kandungnya akan tetapijuga dengan ayah biologisnya. Perlindungan hukum dan kepastian hukum inidapat ditempuh dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan dan pembuktian denganmelakukan tes DNA oleh tim forensik secara medis. Dalam hal ini, itu harus bukti dengan tes DNA.Ayah, Ibu Biologi

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisplin menerbitkan artikel bidang multidisiplin, termasuk : Pendidikan, Hukum, Ekonomi, Agama, Pendidikan, Kesehatan, Teknik, Kebijakan Publik, Pariwisata, Sosial dan Politik, Budaya, ...